Tuntunan Ibadah Qur’ban - BLOGNYA PAK ALIP MULYONO
Headlines News :
Home » , , , » Tuntunan Ibadah Qur’ban

Tuntunan Ibadah Qur’ban

Written By Alip Mulyono on Minggu, 06 Oktober 2013 | 15.29

Tuntunan Ibadah Qur’ban
Berdasarkan Putusan Tarjih Muhammadiyah
Oleh : Tohari bin Misro, S,sy, S.Th.I

Tulisan ini diambil dari buku Tuntunan Ibadah Dibulan Dhulhijjah, Majlis Tarjih Dan Tajdidi Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Yogyakarta, dan buku Tuntunan Idain & Qurban Majelis Tarjih Dan Tajdidi Pimpinan Pusat Muhammadiyah.saya mengharap makalah ini bermanfaat bagi jamaah majlis taklim sekaligus ikut menyebarkan dan menyampaikan pada masyarakat kaum Muslim khususnya warga persyarikatan Muhammdiyah. semoga menjadi amal jariyah penulis dan jamaah yang menyebarkannya. Dan juga penulis mengharap Allah senantiasa memberi taufiq dan hidayah-Nya serta mengampuni dosa-dosa penulis. Amiin …

  1. Udhiyyah (Penyembelihan Binatang Qurban)
a.      Pengertian Udhiyyah
اْلأُضْحِيَةُ هِيَ إِسْمٌ لِمَا يُذْبَحُ مِنَ اْلإِبِلِ وَالْبَقَرِ والْغَنَمِ  يَوْمَ النَّحْرِ وَأَيَّامِ التَّشْرِيْقِ تَقَرُّبًا إِلَى اللهِ
“Al-Udhhiyyah adalah nama bagi binatang yang disembelih baik unta, sapi dan kambing pada hari Nahar (10 Dzulhijjah) dan pada hari-hari Tasyriq dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah swt”.

b.      Dasar Hukum Berqurban
إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثََر، فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ، إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ اْلأَبْتَرُ.{الكوثر:1-3}
“Sesungguhnya Kami (Allah) telah memberi engkau (ya Muhammad)  ni’mat yang banyak. Sebab itu shalatlah engkau karena Tuhanmu dan sembelihlah (kurbanmu). Sesungguhnya orang yang membencimu akan musnah”. (QS. Al-Kausar:1-3)
Dan Firman-Nya:
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ {الحج: 34}
"Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syari’atkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dirizkikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang  yang tunduk patuh (kepada Allah)”. {QS. Al-Hajj : 34}.
Juga berdasarkan hadits Rasulullah SAW
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا
Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa yang memiliki keleluasaan harta dan tidak menyembelih hewan qurban, maka janganlah mendekati tempat shalat kami” (HR. Ibnu Majah dan Ahmad).

c.       Hukum Berqurban
Menurut mayoritas ulama, menyembelih hewan qurban hukumnya sunnah muakkadah (anjuran yang ditekankan), bahkan bagi orang yang mampu (kaya), sebagian ulama menghukuminya wajib, berdasarkan hadits di atas.
Namun demikian, terkait dengan kriteria orang mampu merupakan persoalan yang masih diperbincangkan. Menurut para ulama’ ada beberapa kriteria untuk menggolongkan seseorang itu dianggap mampu, yaitu:
1)      Menurut sebagian ulama’, seseorang itu dianggap mampu jika telah memiliki uang mencapai nishab zakat.
2)      Menurut ulama’ lain, seseorang itu digolongkan mampu jika dapat membeli seharga hewan qurban.
Sedangkan orang yang telah bernadzar akan berqurban, maka dia wajib melaksanakan nadzar tersebut. Hal itu berdasarkan hadits Nabi saw:

مَنْ نَذَرَ اَنْ يُطِيْعَ اللهَ فَلْيُطِعْهُ {رواه البخارى ومسلم}


“Barang siapa bernadzar untuk taat kepada Allah, maka laksanakanlah nadzarnya itu”. (HR.Bukhari dan Muslim)
d.    Tatacara Berqurban
1)    Binatang Qurban
a)      Hewan yang dapat untuk berqurban adalah bahimatul an`am (bintang ternak), yakni kambing (termasuk domba dan biri-biri), sapi (termasuk kerbau) dan unta.
وَلِكُلِّ أُمَّةٍجَعَلْنَا مَنْسَكًالِيَذْكُرُوا اسْمَاللَّهِ عَلَىمَا رَزَقَهُمْمِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَإِلَهُكُمْإِلَهٌ وَاحِدٌفَلَهُ أَسْلِمُواوَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syari’atkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dirizkikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang  yang tunduk patuh (kepada Allah). {QS. Al-Hajj : 34 }

b)      Kriteria Binatang Qurban.
Kriteria ini dapat dilihat dari dua aspek, yakni kriteria pertama, secara fisik, yakni hewan untuk Qurban hendaknya yang baik dan tidak cacat. Dengan demikian, hewan yang tidak memenuhi sebagai hewan qurban ada empat, yaitu (a) al-‘Auraa (yang jelas cacatnya); (b) al-Maridhah (hewan yang sakit); (c) al-‘Arja`(hewan yang pincang); (d) al-Ajfaa (hewan yang sangat kurus dan tidak berdaging).

عَنْ عُبَيْدِ ابْنِ فَيْرُوْزَ سَأَلْتُ الْبَرَّاءَبْنِ عَازِبٍ مَالاَ يَجُوْزُ فِى اْلأَضَاحِى فَقَالَ: قَامَ فِيْنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ:أَرْبَعٌ لاَتَجُوْزُ فِى اْلأَضَاحِى: اْلعَوْرَاءُ بَيِّنٌ عَوْرُهَا وَالْمَرِيْضَةُ بّيِّنٌ مَرَضُهَا وَاْلعَرْجَاءُ بَيِّنٌ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيْرُ الَّتِى لاَ تَنْقَى
Dari Ubaid bin Fairuz , saya bertanya pada al-Barro bin Azib tentang sifat-sifat apa saja yang menyebabkan tidak bolehnya pada binatang qurban. Ia menjawab:Bahwa Rasulullah SAW. berada di antara Kami kemudian beliau bersabda: Empat macam binatang yang tidak boleh dijadikan binatang Qurban, yaitu binatang yang buta lagi jelas butanya, yang sakit lagi jelas sakitnya, yang pincang lagi jelas kepincangannya, dan binatang yang kurus kering dan tidak bersih”. (HR. Abu Daud)
Sedangkan kriteria kedua, adalah dari segi umur. Dalam hal ini dapat dijelaskan bahwa hewan yang memenuhi untuk berqurban, yaitu (a) unta yang sudah berusia 5 tahun; (b) sapi yang sudah berumur 2 tahun; (c) kambing yang sudah berumur 1 tahun. Namun demikian dalam masalah umur hewan qurban ini tidak bersifat mutlak, artinya seandainya tidak dimungkinkan untuk mendapatkan  hewan qurban seperti kriteria usia tersebut, maka boleh berqurban dengan hewan yang masih muda.
عَنْ جَابِرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنْ الضَّأْنِ
Dari Jabir, ia berkata. Rasulullah saw bersabda: “sembelihlah hewan qurban musinnah (yang berumur), apabila terpaksa (tidak mendapat kan) maka sembelihlah hewan jada’ah (umur kurang dari satu tahun)”. (HR. Muslim).
c)      Jumlah Hewan Qurban
Bagi seseorang yang hendak berqurban, maka cukup baginya menyembelih seekor kambing untuk dirinya (termasuk keluarganya). Sedangkan seekor sapi mencukupi untuk 7 orang (termasuk keluarganya).
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ
“Dari Jabir bin ‘Abdullah, ia berkata:”Kami menyembelih hewan qurban bersama Rasulullah pada saat (perang) hudaibiyah, berupa badanah untuk tujuh orang dan sapi untuk tujuh orang (HR. Muslim)
 عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ قَالَ سَأَلْتُ أَبَا أَيُّوبَ الْأَنْصَارِيَّ كَيْفَ كَانَتْ الضَّحَايَا فِيكُمْ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كَانَ الرَّجُلُ فِي عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ فَيَأْكُلُونَ وَيُطْعِمُونَ ثُمَّ تَبَاهَى النَّاسُ فَصَارَ كَمَا تَرَى {رواه إبن ماجه}
Dari Atho bin Yasar, ia berkata: Aku bertanya kepada Abu Ayyub al-Anshari, bagaimana (jumlah) kurban kalian pada masa Rasul. Dia menjawab: Pada masa Nabi seorang menyembelih satu kambing untuk dirinya dan keluarganya. Kemudian mereka makan dan sebagiannya diberikan kepada orang lain. Lalu masyarakat menikmatinya sebagaimana yang engkau saksikan. (HR. Ibnu Majah).
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ فَحَضَرَ الْأَضْحَى فَاشْتَرَكْنَا فِي الْجَزُورِ عَنْ عَشَرَةٍ وَالْبَقَرَةِ عَنْ سَبْعَةٍ
Dari Ibnu Abbas, ia berkata: Kami pernah bepergian bersama Rasulullah saw, bertepatan dengan ‘Idul Adha, lalu kami menyembelih seekor al-Jazur (unta) untuk sepuluh orang dan satu sapi untuk tujuh orang. (HR. Ibnu Majah).
2)    Waktu Penyembelihan
Waktu penyembelihan hewan qurban dilaksana kan seusai shalat Idul Adha (10 Dzulhijjah) sampai menjelang terbenam matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah.
عَنْ جُبَيْرِ بْنِ مُطْعِمٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ وَكُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ ذَبْحٌ {رواه أحمد}
Dari Jubair bin Muth’im, bahwasanya nabi saw bersabda:”...semua hari tasyriq adalah waktu penyembelihan (hewan qurban) (HR. Ahmad)  Dari al-Barra’, ia berkata: Aku pernah mendengar Nabi khutbah lalu berkata: “Sesunggunya amalan pertama yang kita mulai hari ini adalah shalat, lalu pulang, lalu menyembelih. Barang siapa yang mengerjakannya, maka dia telah mengikuti sunnah kami. (HR. Jamaah).
3)    Petugas Penyembelih
Penyembelih hewan qurban diutamakan orang yang berqurban sendiri (shahibul qurban). Apabila tidak mampu, maka penyembelihannya dapat dilakukan orang lain.  “Sesungguhnya Ali bin Abi Thalib ra menceritakan; bahwa Nabi saw memerintahkan agar ia melaksanakan qurban Nabi dan memerintahkan pula agar ia membagikan semua daging, kulit dan pakaiannya pada orang-orang miskin dan tidak memberikan sedikitpun dari hewan qurban kepada penjagal (sebagai upah)”. (HR. Bukhari dan Muslim)
4)    Cara Menyembelih
Penyembelihan hewan qurban harus memenuhi syarat dan tata cara sebagai berikut:
a)      Menggunakan alat penyembelih an yang tajam.  Dari Syadad bin Aus, ia berkata, ada dua hal yang sentiasa saya jaga yang berasal dari Rasul saw, yaitu beliau bersabda: sesungguhnya Allah memerintahkan untuk berbuat kebaikan (ihsan) kepada segala sesuatu, maka bila kamu membunuh, gunakan cara terbaik dan bila menyembelih pakailah cara yang terbaik dan hendaklah ia mengasah pisaunya agar baik penyembelihannya. (HR. Muslim)
b)      Memutuskan tenggorakan (saluran pernafasan) dan kerongkongan (saluran makanan) yang ada di leher.   “Dari Abu Hurairah, ia berkata, Rasulullah bersabda:”…..(dalam menyembelih) hendaklah memotong urat nadi yang ada dalam leher dan tenggorokan”. (HR. Ad-Daruquthni)
 “....Dari Ibnu Abbas, menyembelih itu (hendaklah memotong) urat nadi yang ada dalam leher dan tenggorokan. Sedangkan menurut Ibnu ‘Umar, Ibnu Abbas dan Anas, apabila kepalanya sampai terputus maka tidak mengapa”. (HR. Bukhari)

c)      Berdoa, lalu dilanjutkan dengan menyembelih hewan qurban.
Adapun doa ketika menyembelih adalah :
بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ.... ومن أهله/ أهلها
(sebutkan nama shahibul qurban) Atau mengucapkan:
بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ اَللَّهُمَّ هَذَا عَنْ ... وعن أهله/ أهلها
   (sebutkan nama shahibul qurban)
Apabila binatang qurban tersebut sapi atau unta, sedengankan sahibul qurban lebih dari satu orang, maka doa penyembelihannya sebagai berikut:
 بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ ... و... و ...  ومن أهلهم
 (sebutkan semua nama shahibul qurban)
5)    Orang yang berhak menerima daging qurban (mustahiq)
Orang-orang yang menerima daging qurban bisa dikelompokkan pada tiga (3), yaitu
a)      Orang yang termasuk fakir dan miskin.
b)      Orang yang ditunjuk oleh shahibul qurban (baik yang minta-minta maupun tidak minta-minta).
c)      Shahibul qurban (orang yang berqurban).
 “Dari Aisyah ra, ia berkata: “Pernah penduduk desa datang berduytun-duyun untuk menghadiri qurban pada masa Rasulullah saw, lalu Rasulullah saw bersabda: Simpanlah sepertiga dagiung itu dan sedeqahlah yang tertinggal.” (HR.Abu Dawud)
6)    Hal yang Perlu Diperhatikan Shahibul Qurban.
Ada dua hal yang perlu diperhatikan shahibul qurbansejak awal masuk bulan Dzulhijjah hingga penyembelihan, yaitu; tidak memotong kuku  dan tidak memotong rambut. Ini berdasarkan hadits:
عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ قَالَتْ: إِنَّ رَسُوْلَ اللهِ صلعم قَالَ :إِذَا رَأَيْتُمْ الْهِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَنْ يُضَحِّيَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ (رواه الْجماعة إلاّ البخارى)
Dari Ummi Salamah ia berkata, sungguh Rasulullah SAW. Bersabda: “Apabila kamu telah melihat bulan Dzulhijjah dan akan melakukan qurban, maka hendaklah tidak mencukur rambut dan kukunya”. (HR. Jama’ah kecuali al-Bukhari)
7)    Hikmah Berqurban
Hikmah disyariatkannya qurban antara lain:
a)      Sebagai realisasi ketaqwaan seseorang kepada Allah swt. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Allah swt dalam surat al-Hajj ayat: 22 sebagai berikut:
Daging-daging itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridlaan) Allah dan tidak (pula) darahnya, tetapi yang mencapainya hanyalah taqwa di antara kalian. Demikianlah Allah menundukkannya untuk kamu, supaya kamu mengagungkan Allah atas hidayah-Nya kepadamu, dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik”. {QS. al-Hajj :  37}
b)      Merupakan salah satu ibadah yang mendapatkan ganjaran pahala yang sangat besar dari Allah swt, sebagaimana dijelaskan dalam hadits Nabi saw:
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا عَمِلَ آدَمِيٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ إِنَّهَا لَتَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلَافِهَا وَأَنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنْ اللَّهِ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ مِنْ الْأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا{رواه الترمذى و ابن ماجه والحاكم}
“Tidak ada satupun perbuatan manusia pada hari raya Nahr yang lebih disukai oleh Allah swt daripada mengalirkan darah (menyembelih qurban). Sesungguhnya orang yang berqurban itu akan datang pada hari kiamat dengan membawa tanduk, bulu dan kuku binatang qurban itu (sebagai bukti). Sesungguhnya darah yang mengalir itu lebih cepat sampainya kepada Allah daripada jatuhnya darah ke tanah. Maka berbuatlah sebaik-baiknya dengan berqurban, dengan mensucikan diri (ikhlas)”. (HR.Tirmidzi, Ibnu Majah dan Hakim)
c)      Secara sosial, syari’at qurban mengandung nilai pendidikan agar manusia memiliki rasa empati kepada sesamanya.  Dari Jabir bin Abdillah ia berkata: ”Kami menyembelih hewan qurban bersama Rasulullah SAW. di Hudaibiyah. Seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang”. (HR. Muslim, abu.  Daud dan Ahmad).
  1. Persoalan-persoalan Seputar Ibadah Qurban
a)   Menjual Kulit dan Daging Qurban
Pada prinsipnya, kulit hewan qurban tidak boleh dijual tetapi harus dibagikan bersama dengan dagingnya. Dalam hal ini ada beberapa persoalan yang perlu diperhatikan shahibul qurban :
1)      Shahibul qurban boleh memanfaatkan kulit hewan qurban.
2)      Shahibul qurban tidak boleh menjual daging hewan qurban, kulit dan pakaiannya (jilal)
3)      Shahibul qurban tidak boleh menukarkan kulit hewan qurban dengan yang lainnya, seperti daging dan lainnya. Tetapi mustahiq  selain shahibul qurban boleh menerima, menukarkan kulit dan daging dan boleh pula menjual kulit dari jatah pembagian hewan qurban yang sudah menjadi hak miliknya.
Ketentuan ketiga hal tersebut di atas berdasarkan hadits:  Sulaiman bin Musa berkata: Zaid bercerita kepadaku bahwa Abu Sa’id al Khudry ra telah mendatangi keluarganya, kemudian ia mendapati semangkok besar dendeng dari daging qurban dan ia tidak mau makan dendeng tersebut. Kemudian Abu Sa’id al Khudry ra mendatangi Qatadah bin Nu’man, lalu ia menceritakan bahwa Nabi saw bersabda: “Sesungguhnya aku memerintahkan agar tidak makan (daging) hewan qurban lebih dari tiga hari karena untuk mencukupimu, dan sekarang aku menghalalkannya bagimu. Oleh karena itu, makanlah bagian dari qurban tersebut sekehendakmu dan janganlah kamu menjual daging qurban. Makanlah olehmu, sedekahkanlah dan manfaatkanlah kulit-kulit hewan qurban tersebut dan janganlah kamu menjualnya”. (HR. Ahmad. “Sesungguhnya Ali bin Abi Thalib ra menceritakan; bahwa Nabi saw memerintahkan agar ia melaksanakan qurban Nabi dan memerintahkan pula agar ia membagikan semua daging, kulit dan pakaiannya pada orang-orang miskin dan tidak memberikan sedikitpun dari hewan qurban kepada penjagal (sebagai upah)”. (HR. Bukhari dan Muslim)
b)    Menyimpan Daging Qurban
Menyimpan daging qurban tidak dilarang sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

c)    Memberikan Daging Qurban kepada Panitia dan Jagal Sebagai Upah
Pada prinsipnya, qurban itu hendaknya dilakukan sendiri oleh shohibul qurban, namun jika tidak bisa atau ingin menyerahkan kepada orang lain, maka hal itu juga dibenarkan. Namun demikian, jika melihat hadits-hadits Nabi saw tentang pelaksanaan qurban, maka tidak dijumpai adanya kepanitiaan secara khusus.
Berbeda halnya dengan masalah zakat yang secara tegas disebutkan adanya panitia zakat (Amil Zakat) sebagaimana yang termaktub dalam surat at-Taubah ayat: 60. Tetapi, dalam rangka efektifitas dan efesiensi pelaksanaan qurban, lembaga kepanitiaan tersebut boleh saja diadakan. Hal ini dapat difahami dari hadits Nabi saw sebagai berikut:   “Sesungguhnya Ali bin Abi Thalib ra menceritakan; bahwa Nabi saw memerintahkan agar ia melaksanakan qurban Nabi dan memerintahkan pula agar ia membagikan semua daging, kulit dan pakaiannya pada orang-orang miskin dan tidak memberikan sedikitpun dari hewan qurban kepada penjagal (sebagai upah)”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Jelaslah bahwa dalam penyelenggaraan penyembelihan hewan qurban dapat dilaksanakan oleh sebuah kepanitiaan, tetapi kedudukan mereka berbeda dengan amil dalam penyelenggaraan zakat. Karenanya, sebagai panitia, mereka tidak berhak menerima upah dari hewan qurban. Tetapi sebagai individu, mereka berhak mendapatkan bagian sebagaimana mustahiqpada umumnya.
Begitu pula halnya dengan tukang jagal (penyembelih), mereka tidak boleh menerima bagian dari hewan qurban sebagai upah. Namun boleh mendapatkan upah dari sumber lain, seperti beaya operasional dan lain sebagainya. Tukang jagal boleh menerima daging qurban dalam kapasitasnya sebagai mustahik, dan bukan sebagai upah.
Dalam hadits Nabi saw ditegaskan:  Dari Ali bin Abi Thalib ra. Ia berkata: “Rasulullah saw memerintahkan kepada saya agar saya mengurus unta qurban beliau, membagikan dagingnya, kulitnya dan barang-barang yang merupakan pakaian unta itu kepada orang-orang miskin, dan saya tidak menerima upah sembelihan dari padanya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dari Ali ra berkata: “Bahwa Rasulullah saw memerintahkan kepadaku agar membantu (mengurus) hewan-hewan qurbannya dan membagikan keseluruhan daging, kulit dan pakaiannya dan Nabi-pun memerintahkan agar saya tidak memberikan sedikitpun (dari hewan qurban) dalam pekerjaan jagal. Ali berkata; kami memberi upah kepada jagal dari harta kami sendiri”. (HR. Abu Dawud)
 “Sesungguhnya Ali bin Abi Thalib ra menceritakan; bahwa Nabi saw memerintahkan agar ia melaksanakan qurban Nabi dan memerintahkan pula agar ia membagikan semua daging, kulit dan pakaiannya pada orang-orang miskin dan tidak memberikan sedikitpun dari hewan qurban kepada penjagal (sebagai upah)”. (HR. Bukhari dan Muslim)
d)    Berqurban dengan Cara Arisan, Urunan dan Patungan
Berqurban dari hasil arisan pada dasarnya tidak dilarang. Hanya saja bagi anggota arisan yang telah berqurban tetap mempunyai kewajiban membayar arisan bagi anggota lainnya. Sedangkan qurban dengan cara urunan (patungan) dianggap sebagai bentuk latihan berqurban, yang bernilai shadaqah. Mereka dapat dikategorikan sebagai orang yang belum mampu dan baru dianggap latihan berqurban.
Namun jika tujuh orang mengumpulkan sejumlah uang guna membeli seekor unta atau sapi untuk disembelih sebagai hewan qurban, maka hal ini telah memenuhi kreteria seperti yang dijelaskan oleh hadits Nabi saw:
عَنْجَابِرِبْنِ عَبْدِ اللهِ أَنَّهُ قَالَ نَحَرْنَا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِاْلحُدَيْبَةَ اْلبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍٍ وَ الْبَقَرَةُ عَنْ سَبْعَةٍ
Dari Jabir bin Abdillah ia berkata: ”Kami menyembelih hewan qurban bersama Rasulullah SAW. di Hudaibiyah. Seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang”. (HR. Muslim).
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ كُنَّا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صلّى الله عليه وسلّم فِى سَفَرٍ فَحَضَرَ النَحْرُ فَاشْتَرَكْنَا فِى الْبَعِيْرِ عَنْ عَشْرَةٍ وَالْبَقَرِةِ عَنْ سَبْعَة
Dari Ibnu Abbas ia berkata: ”Kami melakukan perjalanan bersama Rasulullah SAW. kemudian hari Nahar (Idul Adha) tiba, maka kami bersama-sama melakukan qurban sepuluh orang untuk seekor unta dan tujuh orang untuk seekor sapi”. (HR. an-Nasa’i, at-Tirmidzi dan Ibnu Majah)
e)    Berqurban untuk Orang yang Sudah Meninggal Dunia.
Pada dasarnya berqurban untuk orang yang sudah meninggal dunia tidak diperbolehkan, kecuali (1) karena ada wasiat dari si mayit semasa hidupnya; (2) karena ketika masih hidup pernah bernadzar akan
 berqurban.
f)     Menyatukan Qurban dengan Aqiqah  
Tidak ada nash yang memperbolehkan menyatukan qurban dan aqiqah dalam satu kesempatan dan dengan satu hewan. Karena keduanya mempunyai dasar hukum yang berbeda .

g)    Menghadapkan hewan ke arah kiblat.
"Pada hari kurban, Nabi SAW menyembelih dua ekor domba bertanduk, putih mulus, dan telah dikebiri. Beliau menghadapkan keduanya (ke kiblat) dan berseru, "Sesungguhnya aku hadapkan wajahku pada dzat yang menciptakan langit dan bumi, di atas millah (agama) Ibrahim yang hanif (lurus), dan aku bukan termasuk orang-orang yang musyrik. Sesungguhnya shalat, ibadah, hidup dan matiku, hanya untuk Allah Tuhan semesta alam yang tiada sekutu bagi-Nya. Dan demikianlah aku diperintah kan dan aku termasuk orang-orang muslim. Ya Allah, ini (kurban) dariku untuk-Mu atas nama Muhammad dan umatnya. Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar." Kemudian beliau langsung menyembelih. (HR. Ahmad).
Diriwayatkan juga dari Nafi', bahwasannya Ibnu Umar menyembelih hewan qurbannya dengan tangannya sendiri. Ia bariskan hewan-hewan itu dengan posisi berdiri dan menghadapkan kepalanya ke arah kiblat. Kemudian dia makan dan memberikan sebagiannya (sebagai sedekah).
Catatan: "menghadapkan hewan sembelihan ke arah kiblat bukan syarat, melainkan hanya sunah hukumnya. Sebab jika merupakan syarat, kenapa Allah tidak menjelaskannya."
===========
DAFTAR PUSTAKA
1. Tuntunan Ibadah Dibulan Dhulhijjah, Majlis Tarjih Dan Tajdidi Pimpinan Wilayah Muhammadiyah, Penerbit Suara Muhammadiyah Yogyakarta, Cet.I Desember 2007 ( lihat mulai halaman ; 22-55 )

2. Tuntunan Idain & Qurban Majelis Tarjih Dan Tajdidi Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Penerbit Suara Muhammadiyah Yogyakarta, Cet.II Oktober 2011( lihat mulai halaman ; 10-25 )
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. BLOGNYA PAK ALIP MULYONO - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Otak Atik by Mas Imam